You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kualitas Udara di Jakarta Dalam Kategori Sedang
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kualitas Udara di Jakarta dalam Kategori Sedang

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang dalam tiga hari terakhir yakni, 19 sampai 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta

Berdasarkan hasil pantauan lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan satu SPKU Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan GBK mayoritas menunjukan kualitas udara di Jakarta dalam kategori Sedang.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, parameter pengukuran kualitas udara pada website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO), dan ozon (O3).

Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi Pegawai Non-Pelayanan Langsung dan PJJ di Sekolah Sekitar Lokasi KTT ASEAN

Dikatakan Asep, data kualitas udara didapatkan dari Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Website ini dapat membantu masyarakat tetap mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real time,” ujar Asep, Senin (21/8).

Asep menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah cepat dan sikap tepat yakni penerapan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” kata Asep.

Asep menyampaikan, dengan adanya tren memburuknya kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya mengurangi sumber polusi di Jakarta.

Dia menilai, polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi, baik yang berasal dari sumber lokal seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta.

Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mempunyai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.

“Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri,” tandas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer